PROFIL

 




----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kondisi Objektif KUA Kecamatan Sebatik Utara

KUA kecamatan Sebatik Utara merupakan salah satu KUA Kecamatan dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan. Saat ini KUA Kecamatan Sebatik Utara  menempati gedung sementara yang berada di Desa Pancang yang sebelumnya berada di Desa Lapri  dengan memulai Pelayanan Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 180/Kw.34.1/1-b/12/2018 pada tanggal 14 Desember 2018.

Kemudian tuangkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 210 Tahun 2018 Tentang Pembentukan 244 Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan lampiran I yang memutuskan adanya Kantor Urusan Agama Sebatik Utara Desa Sei Pancang Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

Letak Geografis 

    Saat ini KUA kecamatan Sebatik Utara terletak di Jl. Usman Harun Rt.09 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kab.Nunukan yang berbatasan langsung baik darat maupun laut dengan negara tetangga yaitu Negara Malaysia.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Tentang Saya

Foto saya
SEBATIK UTARA, NUNUKAN, Indonesia
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di kabupaten dan kotamadya di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. KUA Kecamatan Sebatik Utara dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 210 Tahun 2018 Tentang Pembentukan 244 Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan lampiran I yang memutuskan adanya Kantor Urusan Agama Sebatik Utara Desa Sei Pancang Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

Cari Blog Ini

Pages