INFO TERBARU

 


Sebatik Utara, Pengukuran dan Pemasangan Patok di Lahan KUA Kec. Sebatik Utara. Rabu, 13 April 2022.

Pemasangan patok di lahan hibah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sebatik Utara oleh Kepala KUA di dampingi oleh pelaksana Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, Penyuluh Agama Islam serta pemilik lahan hibah, Bapak Abdul Rasyid, S.Sos





Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Tentang Saya

Foto saya
SEBATIK UTARA, NUNUKAN, Indonesia
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di kabupaten dan kotamadya di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. KUA Kecamatan Sebatik Utara dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 210 Tahun 2018 Tentang Pembentukan 244 Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan lampiran I yang memutuskan adanya Kantor Urusan Agama Sebatik Utara Desa Sei Pancang Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

Cari Blog Ini

Pages