Kegiatan Isbat Nikah gratis yg dilaksanakan di BPU Sungai nyamuk, merupakan upaya untuk memberikan legalitas masyarakat se- Pulau Sebatik yang masih banyak berstatus suami -istri tanpa dokumen buku nikah oleh karenanya Pengadilan Agama Kab. Nunukan bekerjasama dengan pemerintah Kab. Nunukan melaksanakan program isbat nikah gratis, hal ini disambut baik bagi masyarakat yg sudah lama ditunggu-tunggu apalagi tidak harus mengeluarkan uang banyak karna pelaksanaan sidangnya dilaksanakan di Sebatik dan tidak perlu lagi ke Nunukan yang jarak tempuhnya cukup lumayan jauh ungkap seorang warga selaku peserta Isbat Nikah gratis.
Kepala KUA Kec. Sebatik Utara bersama penyuluh Agama Islam langsung memantau proses Isbat Nikah Gratis tentu kaitannya dengan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Agama nantinya yg selanjutnya akan diarahkan Ke KUA untuk Mendapatkan buku nikah secara gratis juga.
Kepala KUA Kec. Sebatik Utara mengharap Kegiatan ini dapat menertibkan masyarakat agar memiliki dokumen negara yaitu buku nikah yg selama ini hidup tanpa buku nikah sehingga berimbas kepada anaknya yang tidak bisa mengurus akta kelahiran, yang kedua Ahmad Nur berharap agar dapat mengurangi kasus nikah siri seraya menghimbau kepada masyarakat agar mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama dan tdk melakukan pernikahan siri ungkapnya disela sela pelaksanaan sidang isbat gratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar