INFO TERBARU

 


Selasa (18/01/2022) Pukul 11.00 Wita, Ahmad Nur, S.HI Penghulu KUA Kec. Sebatik Utara Menikahkan Catin An. Firman.S Bin Safaruddin dan Sulpa Binti Hammadia di Balai Nikah KUA Kec. Sebatik Utara di Jl. Usman Harun RT 09 Desa Sungai Pancang. Acara ini dihadiri oleh dua orang saksi dan sanak keluarga kedua mempelai. Acara pertama yaitu Pemeriksaan berkas nikah catin, khutbah nikah dan penyerahan wali hakim kepada Penghulu kemudian dilanjutkan Akad serta pembacaan sighat taklik kemudian ditutup dengan doa. Akad nikah berlangsung dengan hikmat. Semoga Menjadi Keluarga yang Sakinah, Mawaddah dan Warahmah. Barakallah.




Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Tentang Saya

Foto saya
SEBATIK UTARA, NUNUKAN, Indonesia
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di kabupaten dan kotamadya di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. KUA Kecamatan Sebatik Utara dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 210 Tahun 2018 Tentang Pembentukan 244 Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan lampiran I yang memutuskan adanya Kantor Urusan Agama Sebatik Utara Desa Sei Pancang Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

Cari Blog Ini

Pages