INFO TERBARU

 


Sebatik Utara, Peninjauan Masjid Besar dalam rangka proses penetapan Masjid Besar. 07 Juli 2022

Kegiatan peninjauan langsung dimasjid Baburrahim, hal ini dilakukan dalam rangka menertipkan kualifikasi standar pembinaan  Manajemen masjid sebagai mana dituangkan dalam Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802/Tahun 2014 dimana diperlukan tolak ukur dalam menetapkan masjid Besar yang ada di kecamatan.

Adapun salah satu syarat untuk menetapkan Masjid Besar yaitu memenuhi standar idarah, imarah dan ri'ayah yang menjadi representative dalam menentukan Tipologi Masjid itu sendiri mulai dari sisi administrasi,  Imam,  Pengurus Masjid,  Jumlah jamaah yang ditampung dan lain-lain.

Pada Kesempatan ini hadir Camat Kec. Sebatik Utara,  Ka. KUA Kec. Sebatik Utara,  Ketua DMI Kec. Sebatik Utara, Sekcam dan didampingi Kasi Sosek,  Penyuluh Agama Islam serta pengurus Masjid Baburrahim.

Pada kesempatan ini Camat Kec. Sebatik Utara menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini akan membuatkan surat Penetapan berdasarkan hasil survey lapangan dan pertimbangan  rekomendasi Ka.KUA Kec. Sebatik Utara.







Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Tentang Saya

Foto saya
SEBATIK UTARA, NUNUKAN, Indonesia
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di kabupaten dan kotamadya di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. KUA Kecamatan Sebatik Utara dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 210 Tahun 2018 Tentang Pembentukan 244 Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan lampiran I yang memutuskan adanya Kantor Urusan Agama Sebatik Utara Desa Sei Pancang Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

Cari Blog Ini

Pages